Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap saat Sahur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:23 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus tuduhan palsu pelecehan seksual terhadap korbannya yang sempat viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat aksi pelaku di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada 8 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku secara tiba-tiba mengadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban.

"Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," kata Budi, Sabtu (21/2/2026).

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap kepolisian pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia diciduk di sebuah kontrakan kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Di hadapan petugas, AA mengakui telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada bulan Januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan aksi terakhirnya di Ciledug.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari motor Scoopy putih hingga pakaian yang terekam jelas di CCTV saat melakukan aksinya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya