Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap saat Sahur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:23 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

Di hadapan petugas, AA mengakui telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada bulan Januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan aksi terakhirnya di Ciledug.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari motor Scoopy putih hingga pakaian yang terekam jelas di CCTV saat melakukan aksinya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya