Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang lain yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi itu diduga melibatkan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan emas dari tambang ilegal.
Ade menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kekayaan negara.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Modus yang digunakan antara lain pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian disalurkan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menjadi langkah konkret dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.
(Awaludin)