MKD Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Soal Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 10:16 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara ihwal perdebatan mengenai kembalinya anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, yang langsung menjabat kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Perdebatan tersebut berkaitan dengan sanksi yang harus dijalani Sahroni setelah diputuskan penjatuhan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Ia menjelaskan, bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga dapat kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam, , Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya