JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AG di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026). AG ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan AG, polisi menyita 18 kg ganja.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Duri Kepa.
“Kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 kg,” kata Tri dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan AG di area parkiran supermarket, di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
“Kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi, secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kilogram,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.50 WIB, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
Secara total, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 18.829 gram atau hampir 19 kilogram. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)