Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada para pemohon. Namun, informasi tersebut tetap harus mengecualikan data yang mengandung rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," tegasnya.
Putusan ini menjadi babak lanjutan polemik hasil TWK yang sebelumnya berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK.
(Awaludin)