KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 22:18 WIB
Sidang KIP soal Gugatan Eks Pegawai KPK (foto: tangkapan layar)
Share :

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada para pemohon. Namun, informasi tersebut tetap harus mengecualikan data yang mengandung rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," tegasnya.

Putusan ini menjadi babak lanjutan polemik hasil TWK yang sebelumnya berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya