JAKARTA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengungkap temuan penting terkait perizinan lapangan padel di Jakarta. Dari 397 lapangan padel yang tercatat di Jakarta, hampir setengahnya tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, Rabu (25/2/2026).
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," jelasnya.
Fenomena lapangan padel ramai diperbincangkan setelah muncul keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung hingga malam hari dianggap mengganggu kenyamanan perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tidak segan menutup lapangan padel yang melanggar aturan perizinan.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa 24 Februari 2026.