JAKARTA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengungkap temuan penting terkait perizinan lapangan padel di Jakarta. Dari 397 lapangan padel yang tercatat di Jakarta, hampir setengahnya tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, Rabu (25/2/2026).
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," jelasnya.
Fenomena lapangan padel ramai diperbincangkan setelah muncul keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung hingga malam hari dianggap mengganggu kenyamanan perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tidak segan menutup lapangan padel yang melanggar aturan perizinan.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa 24 Februari 2026.
Selain itu, Pramono memutuskan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di area pemukiman warga dan hanya dapat didirikan di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki PBG dan berada di kawasan perumahan tetap diizinkan beroperasi, namun dengan batas waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono juga meminta agar Wali Kota setempat melakukan komunikasi dengan warga terkait jam operasional lapangan padel.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ujar Pramono.
(Arief Setyadi )