Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 4.080 Ekstasi Disita

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 20:05 WIB
Narkoba (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menangkap satu orang yang diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 4 ribu butir methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap empat paket kardus bertuliskan “Luxembourg” pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Pada hari Rabu, tepatnya tanggal 18 Februari 2026, dicurigai ada satu paket yang tertulis berasal dari Luxembourg yang diduga berisi narkotika,” ungkap Roy saat jumpa pers di Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Untuk memastikan isi paket tersebut, petugas DJBC kemudian berkoordinasi dengan BNN. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terindikasi berisi narkotika jenis ekstasi MDMA. DJBC dan BNN lalu melakukan joint investigation untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Setelah ditelusuri, kami mendapatkan seorang berinisial AFZ di kosnya di Cibatu, Cikarang Selatan. Yang bersangkutan langsung kami amankan berikut barang bukti yang akan diambilnya,” terang Roy.

 

Dari hasil penghitungan, paket tersebut berisi 4.080 butir MDMA.

“Jumlahnya 4.080 butir MDMA. Dengan jumlah tersebut, negara setidaknya dapat menyelamatkan 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucap Roy.

Roy menambahkan, pihaknya masih menelusuri pengirim sekaligus pengendali narkotika tersebut. BNN mendeteksi paket dikirim oleh seorang warga negara Nigeria berinisial A yang berada di Malaysia.

“AFZ ini berperan sebagai orang yang disuruh menerima paket. Selanjutnya akan dikendalikan oleh A, warga Nigeria yang saat ini terdeteksi berada di Malaysia,” ujarnya.

BNN akan mengembangkan kasus ini dan berencana menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO).

AFZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.

“Pengungkapan hari ini merupakan bagian dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita dapat terus melindungi wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal seperti narkotika,” pungkas Hendri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya