JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut dugaan penghinaan lewat materi standup.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pertimbangan akan diambil penyidik sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Himawan menyebutkan, hasil sidang adat akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara, apakah bisa Pandji dijerat sebagai tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah mengadili Pandji secara adat sebagai bahan gelar perkara.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” ucap Himawan.
Sebelumnya Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Terbaru, Pandji juga telah jatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Atas keputusan itu, Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.
(Erha Aprili Ramadhoni)