Adapun 14 saksi yang diperiksa, antara lain:
- Ismunardi (ISM) – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Margoyoso
- Sugiyono (SUG) – Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati
- Udin Nur Mahfud (UNM) – Calon perangkat desa (Sekdes Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Siti Rohman (SR) – Calon perangkat desa (Kasi Tata Usaha Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Kunowo (KUN) – Calon perangkat desa (Kasi Perencanaan Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Anang Firdaus (AF) – Calon perangkat desa (Kaur Keuangan Desa Perdopo), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Calon perangkat desa (Kasi Perencanaan Desa Perdopo), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Kayen)
- Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
- Wiryanto (WI) – Kepala Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso (Ketua Paguyuban)
- M. Zainuri (MZ) – Kepala Desa Wonosekar, Kecamatan Gombong (Ketua Paguyuban)
- Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
- Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
- Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip