KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang dalam Penerbitan Sertifikat K3 di Kemnaker

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 00:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan permintaan dan penerimaan uang, terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemeriksaan hari ini soal pengetahuan saksi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait penerbitan Sertifikat K3,” kata Budi, Kamis (26/2/2026).

Adapun empat saksi yang diperiksa yakni Deka Perdanawan Rudianto selaku Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar, Etty Wahyuni selaku Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Fitriana Bani Gunaharti Sub selaku Koordinator II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 periode Mei 2021–Juni 2025, serta Gunawan Wibiksana selaku P3K pada Kemnaker.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Mereka adalah Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, yakni CFH, HR, dan SMS,” ujar Budi pada Kamis (11/12/2025).

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk bukti aliran dana hasil dugaan pemerasan. Selain itu, ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya