Ia menjelaskan awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Mendapat perintah tersebut, SA pun memindahkan uang itu ke safe house lainnya atau apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," ujar Asep.
KPK turut menampilkan uang hasil sitaan tersebut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bea Cukai. Mayoritas uang yang disita ialah pecahan rupiah nominal Rp100 ribu.
(Arief Setyadi )