Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 23:05 WIB
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut karena bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,” ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya