Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 23:05 WIB
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut karena bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,” ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.

 

Yvonne menekankan, posisi Indonesia tidak berubah dalam menyikapi konflik Israel–Palestina. Indonesia tetap memandang perluasan permukiman dan aneksasi wilayah sebagai tindakan ilegal.

“Supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” tegasnya.

Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan permanen antara Palestina dan Israel.

Dalam berbagai forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan PBB, Indonesia secara konsisten menyerukan penghentian tindakan sepihak yang dapat menghambat proses perdamaian.

Kemlu RI menilai bahwa langkah aneksasi di wilayah Tepi Barat berpotensi memperburuk situasi keamanan serta menjauhkan prospek penyelesaian konflik berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati.

Indonesia, lanjut Yvonne, akan terus berkontribusi secara aktif dalam berbagai upaya diplomatik guna mendorong terciptanya perdamaian yang komprehensif dan berkelanjutan di Palestina.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya