JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Langkah banding tersebut mendapat dukungan dari praktisi hukum. Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai upaya hukum lanjutan ini merupakan konsekuensi yuridis yang harus ditempuh jaksa apabila putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, khususnya terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.
“Menurut saya, konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya secara yuridis harus banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim beralasan angka ratusan triliun tersebut masih bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.