Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun

Awaludin, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2026 18:25 WIB
Kejagung RI (foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan negara memaksimalkan instrumen hukum lain, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saat menuntut, negara dapat mengajukan tuntutan pidana sekaligus gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk bersama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” paparnya sebagai opsi strategis untuk memaksimalkan pemulihan aset.

Langkah banding Kejagung ini kini menjadi tumpuan harapan publik agar pemulihan aset negara tidak berhenti pada angka nominal di atas kertas, tetapi juga mencakup dampak kerusakan ekonomi akibat praktik korupsi di sektor migas.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya