Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara tidak seharusnya dipandang secara sempit.
“Kerugian keuangan negara itu sangat luas. Tidak melulu kerugian nyata, tetapi juga kerugian yang belum terjadi namun diprediksi akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, korupsi di sektor vital seperti minyak memiliki dampak domino yang merusak tatanan ekonomi makro, sehingga tetap dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Abdul Fickar juga menjelaskan bahwa kehati-hatian hakim dalam menerima angka kerugian ekonomi tersebut turut dipengaruhi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata. Namun melalui proses banding, jaksa memiliki kesempatan untuk kembali meyakinkan hakim tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian ekonomi tersebut.