Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun

Awaludin, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2026 18:25 WIB
Kejagung RI (foto: Okezone)
Share :

Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara tidak seharusnya dipandang secara sempit.

“Kerugian keuangan negara itu sangat luas. Tidak melulu kerugian nyata, tetapi juga kerugian yang belum terjadi namun diprediksi akan terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, korupsi di sektor vital seperti minyak memiliki dampak domino yang merusak tatanan ekonomi makro, sehingga tetap dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Abdul Fickar juga menjelaskan bahwa kehati-hatian hakim dalam menerima angka kerugian ekonomi tersebut turut dipengaruhi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata. Namun melalui proses banding, jaksa memiliki kesempatan untuk kembali meyakinkan hakim tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian ekonomi tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya