Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2026 01:41 WIB
Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!
Share :

"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, mantan Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU). "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.

Namun, Arief mengingatkan, Mahkamah menekankan asas proporsionalitas, terciptanya stabilitas Pemerintahan, penyederhanaan partai, sembari tak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.

"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," kata Arief.

Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan persoalan PT kesepakatan para pembentuknya. Mahfud mengusulkan skema stembus accord, mekanisme penggabungan sisa suara antar Parpol.

"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka," ungkapnya. "Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya