Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
"Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut kami menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
AKP Ari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan menjaga lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, upaya pencegahan sejak dini sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)