Adapun Bripda MF diketahui melihat proses penghilangan barang bukti, namun tidak melaporkan kepada atasan. Atas kelalaiannya, Bripda MF juga dikenakan sanksi etik dan penempatan khusus selama 30 hari.
Propam Polda Sulsel menegaskan setiap anggota Polri wajib melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum, tindakan menghilangkan barang bukti maupun tidak melaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.
Sedangkan Bripda Pirman, saat ini telah ditahan dalam proses pidana umum atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian akan dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, penganiayaan maut ini terjadi di asrama Mapolda Sulsel pada Minggu 22 Februari 2026 lalu. Bripda Dirga Pratama meninggal dunia di usai 19 tahun dan baru dua bulan menjadi polisi. Korban ditemukan tewas di asrama tergeletak di bagian kamar komandan pletonnya dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya usai dituduh tidak loyal kepada pelaku hanya karena tidak menghadap saat dipanggil.
(Arief Setyadi )