TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan kronologi ormas dan sejumlah preman yang menguasai lahan parkir di kawasan komersil Pamulang Permai 1.
Sejatinya, pengelolaan parkir resmi segera diberlakukan di kawasan Pamulang Permai. Tiang gate parkir telah terpasang di sana. Namun sejumlah massa dari Ormas bersikeras menentang.
Pembatalan pengelolaan parkir resmi di lokasi itu disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie melalui staf ahlinya, Sapta Mulyana. Optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir gagal dilakukan.
“Rencana pemanfaatan titik parkir di lokasi sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu setelah asetnya resmi diserahkan dari pengembang,” Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, Sabtu (7/3/2026).
Meski memiliki kewenangan memanfaatkan aset itu, pihaknya tetap memilih melakukan pendekatan persuasif agar oknum Ormas yang mengelola parkir ilegal di sana mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita lakukan step by step, kita jelaskan kalau mau mengelola ya harus dilegalin dulu, bentuk PT nya, ikuti prosedur, agar jelas retribusinya. Sudah berulang kali kita lakukan pendekatan itu," paparnya.
Namun seiring waktu, pendekatan itu tak pernah digubris. Bahkan pada tahun 2023 hingga 2024 lalu, banyak warga mengadukan adanya tarikan pungli parkir di kawasan tersebut.
Bahkan sejumlah oknum ormas pengelola parkir mencatut embel-embel pemerintah daerah dalam karcisnya. Padahal, uang pungli parkir sepenuhnya masuk ke kantong mereka.
"Dari 2023 sampai 2024 kita dapat beberapa laporan pungli di sana. Kita datengin untuk cek bahwa ada pungutan mengatasnamakan Pemkot, setelah dicek ternyata bukan, cuma mencatut aja," ungkapnya.
Selanjutnya di penghujung tahun 2025, datanglah penawaran dari salah satu perusahaan yang ingin mengelola parkir secara resmi. Namun kembali preman di sana menentang.
"Karena hanya ada 1 perusahaan yang mau masuk, ya kita tidak melalui lelang. Yaudah kita tunjuk perusahaan ini mengerjakan disitu, jadi mereka bayar retribusi. Tapi saat sosialisasi, muncul penolakan di lapangan dari kelompok itu," ucapnya.
Saat ini, oknum Ormas tersebut memasang berbagai spanduk penolakan mengatasnamakan lingkungan. Terakhir, mereka berdemo bahkan menggeruduk kantor Dishub hingga berujung pembatalan oleh pemerintah.
"Intinya kita sudah berupaya untuk mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi parkir di aset kita, tapi kenyataan di lapangan seperti itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )