Nadiem menjelaskan pendirian PT AKAB dilakukan karena pada 2010, Gojek masih merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak bisa menerima investasi asing. Selama beberapa tahun awal, perusahaan hanya beroperasi sebagai call center menggunakan telepon dan SMS.
"Tidak ada investor yang mau mendanai, jadi selama tiga atau empat tahun itu hanya call center, tidak ada aplikasi. Baru pada 2014, ada ketertarikan investor asing, sehingga dibentuk PT baru, PT AKAB. PT AKAB ini yang dikenal sekarang sebagai Gojek," jelas Nadiem.
Jaksa juga menanyakan kerja sama bisnis Gojek, meski pertanyaan terkait tiga terdakwa belum dibahas. Dua kali persidangan sempat disela oleh JPU untuk mengatur jalannya pemeriksaan.
Majelis hakim kemudian membatasi pertanyaan terkait Gojek agar fokus tetap pada keterkaitan saksi dengan para terdakwa. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menegaskan bahwa pemeriksaan Gojek hanya sebagai pembuka, sementara pembahasan rinci akan dilanjutkan saat pemeriksaan terdakwa.
"Inikan memang tadi kita dengarkan lebih banyak hal-hal yang menyangkut Gojek. Sementara yang dihadirkan di sini untuk saksi terhadap Direktur dan pak Ibrahim," kata Ketua Majelis Hakim. Jaksa menyatakan akan mendalami persoalan Gojek saat pemeriksaan para terdakwa.
(Arief Setyadi )