Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jemaah. “Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,” tegasnya.
Selain itu, para Menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang luasnya mencapai 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke dalamnya.
Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut.