Indonesia dan 7 Negara Islam Kutuk Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 10:59 WIB
Masjid Al Aqsa. (Foto: Unsplash)
Share :

Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jemaah. “Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,” tegasnya.

Selain itu, para Menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang luasnya mencapai 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya