Soal Pemanggilan Gus Yaqut, KPK Masih Tunggu Surat Resmi Pengajuan Penundaan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 12:38 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tetapi, KPK menyatakan masih menunggu surat resmi jika Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil, meminta penundaan pemeriksaan.

Diketahui, Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).

Budi menegaskan, dalam surat resmi yang dimaksud juga harus menyertakan apa penyebab sehingga mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.

Terpisah, advokat Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia ingin memastikan surat panggilan kliennya. Termasuk, menanyakan surat panggilan yang ia terima saat sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

 

"Karena kemarin saat putusan (praperadilan) Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa melalui pesan tertulis.

"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin, mengingat proses praperadilan masih berlangsung, tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," sambungnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya