“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambungnya.
Dia mengatakan, sebagai fasilitator, penyidik telah memfasilitasi permohonan RJ yang disampaikan Rismon.
“Dan hari ini saudara RHS bersama pengacaranya datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan dengan kesadarannya,” jelasnya.
(Awaludin)