JAKARTA — Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih progresif. Tanpa upaya memiskinkan pelaku korupsi, para koruptor maupun calon koruptor tidak akan merasa jera atau takut.
Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dikutip Jumat (13/3/2026).
Ray mengungkapkan, pendekatan progresif dalam pemberantasan korupsi seperti yang ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah yang tepat. Kejagung, kata dia, berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan melalui kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hal itu didasarkan pada asumsi bahwa tindakan korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan maupun perekonomian negara.
“Sayangnya, hakim kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu. Seharusnya hakim bisa mendorong penerapan pendekatan yang lebih progresif dalam upaya memberantas korupsi,” ujarnya.
Ray menambahkan, regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi saat ini masih cenderung memberi ruang bagi para koruptor. Ia mencontohkan, hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, berkisar enam hingga tujuh tahun penjara.
Selain itu, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset maupun sistem penelusuran kekayaan pejabat negara yang kuat.
“Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun, belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.
Adapun Kejagung mengambil langkah banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, di antaranya Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya. Jaksa diketahui menuntut pembayaran uang pengganti Rp13,4 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun serta kerugian terhadap perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan tuntutan terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Sementara tuntutan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dinilai hanya bersifat asumsi.
Ray menilai penolakan tersebut terjadi karena majelis hakim masih menggunakan pendekatan yang cenderung tekstual. Di sisi lain, jaksa memilih pendekatan yang lebih progresif dalam menghitung dan mengejar kerugian negara.
“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, dimana duit kerugian negaranya. Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi jaksa yang menggunakan pendekatan progresif, konsep potensial loss sebenarnya sudah dapat dipandang sebagai kerugian negara. Ray kemudian memberi contoh sederhana untuk menggambarkan konsep tersebut, misalnya pekerja yang mempunyai penghasilan Rp300 ribu sehari.
Kemudian, jika dia dihalangi 3 hari sehingga tidak bisa bekerja, maka pekerja itu jelas akan kehilangan Rp900 ribu. Pekerja pun dirugikan dan kehilangan pendapatan secara nyata.
Ray juga mengaku heran dengan pendekatan yang digunakan hakim dalam melihat potensi kerugian terhadap perekonomian negara. Menurutnya, dalam praktik hukum biasanya hakim justru lebih progresif, sedangkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, maupun KPK cenderung menggunakan pendekatan yang lebih tekstual.
“Kalau mereka (jaksa) kan berdasarkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara hakim biasanya kan lebih progresif, contohnya ketika memutuskan seseorang dicabut hak politiknya atau tidak. Itukan tergantung hakimnya, bisa mencabut hak politik dan bisa juga tidak, karena tidak ada aturan yang memaksa,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )