Ferry, kata Asep, menjadi pihak yang menentukan besaran setoran dari setiap perangkat daerah. Melalui Ferry juga, perangkat daerah diwajibkan melapor jika 'target setoran' dinilai terlalu besar yang nantinya akan disepakati bersama jumlahnya. Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni 13 Maret 2026.
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujarnya.
Adapun selama 9-13 Maret, 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta.
"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," ucapnya.
(Arief Setyadi )