JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Perlindungan darurat diberikan untuk memberikan rasa aman kepada korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, perlindungan darurat ini juga diberikan usai LPSK menerima permohonan perlindungan dari ayah korban.
"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," ujar Sri, Minggu (15/3/2026).
Sri melanjutkan, perlindungan darurat yang diberikan berupa bantuan medis dan perlindungan fisik. Dalam hal bantuan medis, LPSK akan memastikan kebutuhan korban selama menjalani perawatan terpenuhi dengan baik.
Sementara, dalam hal perlindungan fisik, LPSK akan memberikan pengawalan melekat selamat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," jelas Sri.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
“LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )