JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni, Senin (16/3/2026).
Karena itu, kata dia, polisi menghentikan seluruh aktivitas, dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.
“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” ujar Irhamni.
Penyidik memeriksa 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.
"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tegas Irhamni.