Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra. Irhamni menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.
"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )