JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).
Saat ditahan, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari Yaqut Cholil sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/3/2026).
Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.