"Pokoknya ini progresnya sangat bagus," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji KPK menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan 17 Maret 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)