JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
KPK sebelumnya mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan Gus Yaqut. Dengan kebijakan tersebut, ia sempat menjalani masa penahanan di rumah dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada wartawan.