Roy Suryo Cs Bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit Soal Ijazah Jokowi

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 10:31 WIB
Koordinator Tim Troya Refly Harun (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.

Koordinator tim Troya, Refly Harun, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi, khususnya terkait dokumen ijazah dalam proses pendaftaran calon presiden.

“Setelah proses di Komisi Informasi Pusat, terungkap bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi saat mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” kata Refly, Senin (30/3/2026).

Menurut Refly, verifikasi faktual merupakan tahapan krusial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami tidak ingin KPU bekerja tanpa berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,” ujarnya.

 

Tim Troya juga menyoroti dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya dinilai tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen.

“Dalam dokumen legalisasi terdapat hal yang meragukan, seperti tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan dengan masa jabatan 2008–2012, namun masih tercantum pada dokumen tahun 2014,” tuturnya.

Selain itu, tim hukum menilai tidak adanya tanggal pasti dalam dokumen legalisasi tersebut turut menambah keraguan terhadap keabsahan administrasi.

Refly menegaskan, gugatan citizen lawsuit ini diharapkan menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen seluruh calon pejabat publik di masa mendatang.

Ia juga menilai, tidak dilakukannya pengujian dokumen secara transparan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya