JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menegaskan, bahwa dirinya hanya pekerja kreatif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal itu disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif biasa. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran. Sederhananya, saya hanya menjual,” ujar Amsal.
Amsal juga mempertanyakan dasar perkara yang menjeratnya. Ia menilai pihak pemberi proyek seharusnya dapat menolak jika harga yang diajukan dianggap tidak sesuai.
“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai, kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,” katanya.
Selain itu, Amsal mengaku khawatir kasus yang dialaminya dapat berdampak luas terhadap pelaku industri kreatif, khususnya generasi muda.
Ia menilai, situasi ini berpotensi membuat pekerja kreatif ragu untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Saya khawatir jika ini terus terjadi, anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” pungkasnya.
(Awaludin)