Viral Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs: Inovasi dan Kreativitas Jangan Diperlakukan Seperti Kriminal!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 12:49 WIB
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian 
Share :

Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun lantaran diduga korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya