Anang menyebut, Kajari Kabupaten Karo juga telah membantah pemberian brownies tersebut merupakan bentuk intimidasi. Namun, ia mengaku belum mengetahui ada pesan bernada intimidasi terhadap Amsal.
Anang pun menyarankan Amsal untui menuangkan apa yang dirasakannya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Amsal juga disarankan melapor kepada Jamwas apabila ada tindakan yang dirasa tidak profesional dari jaksa.
"Buktikan aja dalam pleidoi. Dituangkan aja kalau merasa seperti itu. Itu hak kok," ucap Anang.
"Tapi sepanjang ada buktinya aja ya. Itu aja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja lah ke Jamwas, ke pengawasan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )