Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 06:42 WIB
Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina (Ilustrasi/Dok Anadolu)
Share :

YERUSALEM - Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas terorisme. Langkah ini menuai kritik internasional.

Undang-undang tersebut, yang dikenal luas sebagai undang-undang "hukuman mati untuk teroris," disahkan dengan 62 anggota parlemen mendukung, melansir Xinhua, Selasa (31/3/2026). Sementara 48 anggota parlemen menentang dan satu abstain.

Diajukan oleh anggota pemerintah koalisi sayap kanan Israel, undang-undang ini menargetkan warga Palestina yang dinyatakan bersalah karena membunuh warga Israel. Namun, undang-undang ini tidak berlaku untuk warga Israel yang membunuh warga Palestina. RUU tersebut mewajibkan hukuman mati bagi penyerang yang membunuh dengan maksud untuk meniadakan keberadaan Negara Israel.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati bahkan jika jaksa penuntut tidak memintanya. Keputusan pengadilan yang bulat pun tidak diperlukan.

Undang-undang ini tidak mencakup militan yang terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan. Rancangan undang-undang terpisah yang membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus tersebut sedang dimajukan.

Pemungutan suara ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. 
Kelompok hak asasi manusia Israel, Yesh Din, mendokumentasikan 257 insiden dalam sebulan terakhir, termasuk penyerangan fisik, perusakan properti, dan pengambilalihan lahan.

Undang-undang tersebut menghadapi kritik internasional yang luas sebelum pemungutan suara. Pada hari Minggu, para menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris memperingatkan, rancangan undang-undang tersebut "secara de facto diskriminatif" terhadap warga Palestina. Mereka mengatakan bahwa hal itu "berisiko merusak komitmen Israel terkait prinsip-prinsip demokrasi."

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya