JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penggeledahan itu terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Kejagung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan, hingga alat berat.