Besok, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Amsal Sitepu

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 15:04 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis 2 April 2026 terkait kasus hukum yang menyeret Amsal Christy Sitepu. Komisi III menduga ada propaganda dan perlawanan hukum yang dilakukan Kejari dalam kasus ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan dugaan propaganda ini muncul menyusul adanya sekelompok orang yang mengkritisi langkah Komisi III yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus Amsal Sitepu.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya tidak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” kata Habiburokman, Rabu (1/4/2026).

“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal ini tidak kembali ke lapas lagi, seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami, Pak Hinca Panjaitan, harus menunggu beberapa jam, menunggu jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur. Padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya