Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 16:08 WIB
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur (Foto : Okezone)
Share :

2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

3. Praka Farizal Rhomadhon
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.565.600
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp19.009.605
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya