Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 16:35 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU (Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. 

Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan. 

Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara terhadap Nurhadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/3/2026). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya