KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 22:19 WIB
KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN (Dok)
Share :

Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan. 

"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujarnya. 

Dari 91,23 persen yang sudah melapor Budi merincikan, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor. 

Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 wajib lapor. 

Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya