JAKARTA – Polisi mengungkap modus pemalsuan uang yang dilakukan Mahfud alias MP (39), pelaku yang ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui menggunakan printer dan kertas karton untuk mencetak uang palsu, lalu menyamarkannya sebagai praktik penggandaan uang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan pelaku menyalin uang asli pecahan Rp100 ribu sebagai contoh (master) sebelum mencetaknya.
“Modus operandi tersangka adalah menyalin uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan mesin printer,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Setelah dicetak, pelaku menggunakan kertas karton yang dipotong menyerupai ukuran uang asli. Hasil cetakan kemudian dirapikan menggunakan alat pemotong, gunting, dan cutter agar tampak seperti uang asli.