JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka baru di kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Whiterabit.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka merupakan Denny Wiraatmaja alias Koko dan Ika Novita Sari alias Mami Ika selaku pengendali.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan Andry Yulianto yang berperan sebagai apoteker untuk tempat hiburan Whiterabit. Eko mengatakan ketiganya ditangkap d Jakarta Utara dan Sukabumi pada Minggu, 29 Maret dan Senin, 30 Maret 2026.
"Penangkapan terhadap DPO atas nama Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika dan Andry Yulianto yang merupakan pengendali dan apoteker peredaran narkotika di THM Whiterabit," kata Eko, Jumat (3/4/2026).
Dalam penangkapan itu, Eko menyebut penyidik turut menyita uang senilai Rp3,8 miliar yang disimpan dalam brankas di kediaman Ika Novita.
Berdasarkan perannya, ia menjelaskan Denny alias Koko menyuruh tersangka Erwin alias Ewing untuk mengedarkan narkoba di Whiterabit dengan upah sebesar Rp15 juta.
Eko menyebut Denny kemudian melarikan diri setelah mengetahui Whiterabit digerebek oleh Bareskrim dan anak buahnya ditangkap. Sebelum kabur, kata dia, pelaku menghilangkan barang bukti 70 butir ketamin dan pods narkotik di Whiterabit cabang Golf Island PIK.
"Tersangka Denny alias KOKO dikendalikan oleh pengendali yang biasa disebut 'Mami Ika' serta memiliki anak buah yang bernama Andry yang berperan sebagai apoteker di THM White Rabbit Golf Island PIK," ujar Eko.