Dia menambahkan, saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan bukti berupa mobil dan surat-suratnya yang dipakai pelaku saat kejadian, handphone, 2 obat kuat, 3 alat kontrasepsi atau kondom, hingga plastik bekas sabu.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara karena masih dalam rangkai yang dilakukan treatment, pemulihan dan pemulihan perlindungan kepada korban," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )