Ini Alasan Andrie Yunus Menolak Pelaku Penyiraman Diadili Lewat Peradilan Militer

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 16:22 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Korban penyiraman air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama KontraS menolak para pelaku yang diduga oknum TNI diadili melalui peradilan militer. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

"Sudah dijelaskan dalam surat yang disampaikan Andrie Yunus, ia tidak percaya dengan peradilan militer. Argumentasi kami sederhana, mengapa proses peradilan umum lebih tepat dibandingkan peradilan militer dalam kasus penyerangan air keras ini," ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, KontraS selama ini aktif melakukan advokasi terkait Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. Regulasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mendorong akuntabilitas dan keadilan atas tindak pidana yang dilakukan anggota TNI, khususnya dalam perkara pidana umum.

"Pertama, ini bukan tindak pidana militer," tegasnya.

Dimas menjelaskan, peristiwa yang dialami Andrie tidak termasuk dalam ranah pidana militer. Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang TNI, tindakan kekerasan terjadi saat pelaku tidak sedang menjalankan fungsi sebagai alat pertahanan negara.

"Para pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap Andrie Yunus dalam kondisi tidak menjalankan fungsi pertahanan. Karena itu, peristiwa ini masuk klasifikasi tindak pidana umum, bukan pidana militer," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, forum peradilan tidak semata ditentukan oleh status atau seragam pelaku, melainkan juga mempertimbangkan siapa korban dan kepentingan yang dirugikan.

"Dalam kasus ini, korbannya adalah warga sipil dan kepentingan yang dirugikan adalah masyarakat sipil. Peristiwa ini menambah deretan panjang teror dan kekerasan di ruang publik," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya