JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat agar bersikap waspada terhadap berbagai potensi kejahatan digital berbasis Artificial Intelligence (AI). Imbauan ini disampaikan mengingat masih maraknya kejahatan digital, mulai dari penyalahgunaan AI, disinformasi, hingga berita bohong (hoaks).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, mengungkapkan AI saat ini menjadi alat yang mempermudah kehidupan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan AI juga dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan, terutama di era digital yang terus berkembang.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian saat diwawancarai usai menjadi pemateri Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri yang lainnya,” ucap dia.
Menurutnya, upaya pencegahan kejahatan digital, baik dari sisi peristiwa maupun penegakan hukum, juga membutuhkan peran aktif masyarakat yang sadar dan waspada.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
Lebih lanjut, ia menuturkan Polri saat ini telah menyediakan berbagai kanal aduan yang dapat diakses masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan tindak kejahatan digital, seperti patrolisiber.id dan media sosial Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan akun @ccicpolri.
“patrolisiber. id di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan ataupun dilaporkan terkait tindak pidana siber atau fisik atau intelijen, bahkan kita juga mempunyai media sosial yaitu CCIC Polri yang juga bisa diakses di situ,” tutur dia.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan telah berkolaborasi dengan berbagai lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital, mulai dari yang berbasis AI hingga disinformasi dan hoaks.
“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi, kita sudah kolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )