Seluruh uang tersebut hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Seluruh uang itu diserahkan masuk ke kas negara yang terinci sebagai berikut:
1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;
2. Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912;
3. Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;
4. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;
5. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471;